Senin, 26 Mei 2008

Lagu Indonesia Raya


Sejarah
Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po.
Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Belanda — yang gentar dengan konsep kebangsaan Indonesia, dan dengan bersenjatakan politik divide et impera — lebih suka menyebut bangsa Jawa, bangsa Sunda, atau bangsa Sumatera, melarang penggunaan kata "Merdeka, Merdeka!"
Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ikuti lagu itu dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!", bukan "Merdeka, Merdeka!" pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan.
Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.


Deskripsi Lagu
Dari susunan liriknya, merupakan soneta atau sajak 14 baris yang terdiri dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu sekstet. Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai "mendahului zaman" (avant garde), meskipun soneta sendiri sudah populer di Eropa semenjak era Renaisans. Rupanya penggunaan soneta tersebut mengilhami karena lima tahun setelah dia dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru mulai banyak menggunakan soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik Indonesia Raya merupakan seloka atau pantun berangkai, menyerupai cara empu Walmiki ketika menulis epik Ramayana. Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi seloka sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin dilarang oleh Belanda, semakin kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat bangsa Indonesia.
Cornel Simanjuntak dalam majalah Arena telah menulis bahwa ada tekanan kata dan tekanan musik yang bertentangan dalam kata berseru dalam kalimat Marilah kita berseru. Seharusnya kata ini diucapkan berseru (tekanan pada suku ru). Tetapi karena tekanan melodinya, kata itu terpaksa dinyanyikan berseru (tekanan pada se). Selain itu, rentang nada pada Indonesia Raya secara umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan bagi banyak orang. Dibandingkan dengan lagu-lagu kebangsaan lain yang umumnya berdurasi setengah menit bahkan ada yang hanya 19 detik, Indonesia Raya memang jauh lebih panjang.
Secara musikal, lagu ini telah dimuliakan — justru — oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama Jos Cleber yang tutup usia tahun 1999. Setelah menerima permintaan Kepala Studio RRI Jakarta Jusuf Ronodipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun aransemen baru, yang penyempurnaannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari Presiden Soekarno.
Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan yang agung, namun gagah berani (maestoso con bravura)


Lirik
Bait 1

Indonesia tanah airku,Tanah tumpah darahku.
Disanalah aku berdiri, Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku, Bangsa dan Tanah Airku.
Marilah kita berseru "Indonesia bersatu."
Hiduplah tanahku,
Hiduplah negriku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya.
Bangunlah jiwanya, Bangunlah badannya.
Untuk Indonesia Raya.


Refrein:
Indonesia Raya,Merdeka, Merdeka
Tanahku, negriku yang kucinta.
Indonesia Raya,Merdeka, Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya.
Indonesia Raya,Merdeka, Merdeka
Tanahku, negriku yang kucinta.
Indonesia Raya,Merdeka, Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya.

Bait 2:
Indonesia!
Tanah yang mulia,
Tanah kita yang kaya.
Di sanalah aku berada
Untuk slama-lamanya.
Indonesia, Tanah pusaka, Pusaka Kita semuanya.
Marilah kita mendoa, "Indonesia bahagia!"
Suburlah Tanahnya, Suburlah jiwanya,
Bangsanya, Rakyatnya semuanya.
Sadarlah hatinya, Sadarlah budinya.
Untuk Indonesia Raya.

disambung dengan refrein

Bait 3:
Indonesia! Tanah yang suci,
Tanah kita yang sakti.
Disanalah aku berdiri menjaga ibu sejati.
Indonesia! Tanah berseri, Tanah yang aku sayangi.
Marilah kita berjanji: "Indonesia abadi!"
Slamatlah Rakyatnya, Slamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya semuanya.
Majulah Negrinya, Majulah Pandunya.
Untuk Indonesia Raya.

Peraturan Tentang Lagu Kebangsaan
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958.










sumber : wikipedia

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Site Search